FaktualNews.co

Begini Kronologi Penangkapan Oknum Marinir, Pembunuh Istri Kades Sidojangkung, Gresik

Kriminal     Dibaca : 1835 kali Penulis:
Begini Kronologi Penangkapan Oknum Marinir, Pembunuh Istri Kades Sidojangkung, Gresik
Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Teguh Yuswardhie saat melakukan rilis di Mapolda Jatim.FaktualNews/Laman Humas Polda Jatim

SURABAYA, FaktualNews.co – Pelaku pembunuhan Luluk Diana,(38) istri Kades Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, akhirnya tertangkap, Jumat (11/8/2017).

Adalah TS alias Y, oknum anggota Marinir TNI AL berpangkat Kopda (Kopral Dua). Ia ditangkap aparat gabungan dari dari Pomal Lantamal V Surabaya dan Jantanras Polda Jatim serta Polresta Mojokerto.

Saat ditangkap, TS tengah bersembunyi di sebuah rumah di Dusun Sidorejo, Desa Mulyorejo, Kecamatan Ngantan, Kabupaten Malang. Penangkapan itu dilakukan setelah petugas yang melakukan penyidikan selama empat hari, menemukan mobil Honda jazz dengan Nomor Polisi W 1797 YL di res area di Dusun Sidorejo, Desa Mulyorejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

Selanjutnya, petugas menanyakan pemilik kendaraan tersebut kepada warga yang berada di Lokasi res area. Dari informasi itu diketahui jika pemilik kendaraan tersebut merupakan saudara salah satu warga di desa tersebut.

Bermodal keterangan tersebut, petugas gabungan langsung mendatangi lokasi tersebut guna melakukan penangkapan. Sebab, kuat dugaan mobil itu, digunakan dalam tindak kejahatan perampasan dan pembunuhan Luluk dan membuangnya di hutan jati, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada 8 Agustus 2017 lalu.

Setibanya di lokasi, petugas langsung meringkus TS yang berada di dalam rumah. Namun, ternyata oknum anggota TNI AL itu berusaha untuk melarikan diri dan naik ke atap rumah. Sehingga dilakukan pengejaran oleh petugas gabungan.

Petugas pun terpaksa mengeluargan tembakan peringatan. Hingga akhirnya, Y pun berhasil ditangkap dan diamankan petugas gabungan. “Benar, pelakunya tunggal, jadi hanya ada pelaku dan korban saja,” ungkap Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Teguh Yuswardhie, saat melakukan rilis di Mapolda Jatim.

Selain menangkap pelaku, aparat gabungan juga mengamankan barang bukti berupa senjata api (senpi) dan uang seratusan juta milik korban. Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polmal tempatnya bekerja.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin