Kriminal

Butuh Susu Anak, Residivis Jambret Nekat Jual Sabu

SURABAYA, FaktualNews.co – Sungguh nekat aksi Yopi Agus Darmanto (30), warga Jl. Keputran Kejambon Surabaya, Jawa Timur. Bapak satu anak ini pilih jadi pengdar sabu untuk bisa membeli susu buat anak semata wayangnya itu.

Agus sendiri dibekuk didaerah tempat tinggalnya, Kamis (10/8/2017) pukul 11.00 WIB. Itu setelah polisi menerima kabar dari warga sekitar terkait adanya peredara sabu di lokasi tersebut.

Kepada petugas, tersangka Agus mengaku baru dua bulan menjalankan bisnis haram itu. Dia juga mengatakan terpaksa karena menganggur usai masuk penjara di Medaeng karena kasus penjambretan.

Barang haram itu dia edarkan kepada teman sekitar yang dia kenal di daerah Wonorejo Surabaya. Sabu itu sendiri didapat pelaku ini dari seseorang bernama Johan dengan harga Rp 250 ribu. “Dengan Johan kenal di Medaeng sewaktu sama-sama di penjara”, jelas Agus.

AKP Ikhwani Shokib Waka Polsek Tegalsari didampingi Kanit Reskrim Iptu Zainul Abidin menjelaskan, pelaku ini adalah residivis dalam kasus 365 KUHP. Ia juga pernah ditembak oleh anggota Polsek Tegalsari Surabaya.

Tersangka Yopi yang merupakan DPO Polsek Tegalsari kedapatan menjual narkoba di perempatan Jl. Pandegiling dan Urip Sumoharjo. “Begitu sesuai dengan ciri-ciri yang dikantongi petugas, anak buah dari Ipda Abidin segera melakukan penangkapan”, sebut AKP Ikhwani kepada Faktualnews.co, Jum’at (11/8/2017).

Usai ditangkap, polisi menggelandang pelaku ini ke rumahnya untuk mencari barang bukti. Barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dan benar didapati sabu seberat 2,27 gram dalam delapan paket.

Di lokasi juga ditemukan, 1 buah sendok plastik, 1 buah sendok plastik yang terbuat dari sedotan warna orange, 1 buah timbangan electric warna silver, uang tunai sebesar Rp 350 ribu dan 1 buah HP merk Oppo warna putih.