FaktualNews.co

Ditarik Keluar Dari Mobil, Sopir Taksi Online di Surabaya Jadi Korban Perampasan

Peristiwa     Dibaca : 1503 kali Penulis:
Ditarik Keluar Dari Mobil, Sopir Taksi Online di Surabaya Jadi Korban Perampasan
Sopir taksi online yang menjadi korban perampasan dan beserta barang bukti yang kini diamankan di Polsek Rungkut.FaktualNews/Ekoyono

SURABAYA, FaktualNews.co – Apes menimpa Albert Wijaya,(32) asal Jl. Raya Kandangan Surabaya, Jawa Timur. Mobil Avanza miliknya di rampas lima orang tak dikenal, di Jl Ir Soekarno Hatta Merr depan Icon 21 Surabaya, Kamis (10/8/2017).

Kanit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya, Abdul Karim, membenarkan adanya perampasan itu. Menurutnya, korban juga sudah melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian. Pasca menerima laporan itu, polisi pun bergegas melacak keberadaan kendaraan tersebut.

Berbekal GPS yang terpasang di mobil korban, kendaraan jenis Mobil Avanza warna putih bernopol N 1714 BQ itupun ditemukan di daerah komplek perumahan Green Park Regensi Sidoarjo.

“Para pelaku ini mengorder taksi online, yang kemudian merampas kunci mobil secara paksa yang disimpan disaku celana korban dan membawa lari mobilnya,” sebut Abdul Karim, Kanit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya kepada FaktualNews.co, Jumat  (11/8/2017).

Perampasan itu berawal saat korban yang mendapatkan order penumpang di Pondok Jati Sidoarjo untuk membawa tiga orang penumpang yang tak dikenal menuju Ruko Icon 21.

Setibanya di Ruko Icon 21, korban disuruh menunggu dimobil sedangkan ke tiga penumpang itu pergi ke arah salah satu Ruko di komplek Icon 21. Berapa lama kemudian datang kembali tiga orang dengan dua temannya yang salah satunya menarik badan korban hingga terjatuh .

“Saat itulah pelaku lainnya mengambil paksa kunci mobil yang ada di dalam saku celana lalu pergi meninggalkan korban,” jelas Karim.

Dari perumahan Green Park Regensi Sidoarjo, hari itu juga pukul 18.30 WIB, petugas kemudian membawa barang bukti dan dua orang saksi dari teman dari ke lima orang pelaku yang belum tertangkap.

Dua orang saksi tersebut adalah, Gede Ardika,(41) asal Jl. Pakal mangga Jaya RT 3 RW 6 Pakal Surabaya, dia berperan sebagai Korlap yang membawahi lima orang pelaku yang melakukan eksekusi dan Asep Deltaliana (40) asal Perum Sidokare Indah Blok UU Sidoarjo yang berperan sebagai menerima perintah mengamankan barang bukti.

“Dua saksi tersebut nantinya jika terbukti berperan bisa juga kita jadikan tersangka”, imbuh Karim.

Polisi kini masih memburu lima orang pelaku yang ciri-cirinya sudah dikantongi oleh petugas Tim Anti Bandit Polsek Rungkut Surabaya. Kepada para pelakunya petugas akan menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin