Hukum

Kades Sukorejo Polisikan Anggota BPD dan DPRD Jombang

JOMBANG, FaktualNews.co – Kaswar, Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, melaporkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, inisial RW, kepala Polisi, atas dugaan pencemaran nama baik.

Selain melaporkan anggota dewan, Kades Sukorejo tersebut juga melaporkan UR, seorang anggota BPD setempat. Pelaporan ke Polres Jombang atas keduanya, dilayangkan oleh Kaswar pada awal bulan Agustus ini.

Pelaporan terhadap anggota DPRD Jombang dan anggota BPD Sukorejo, merupakan buntut dari laporan yang dibuat oleh RW kepada Polsek Perak, pada tanggal 14 Maret 2017 lalu. Laporan itu terkait dugaan bagi hasil dari pungutan liar oleh Kaswar, selaku Kepala Desa Sukorejo.

Atas pelaporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Norman Wahyu Hidayat menyatakan, pihak sedang melakukan pemeriksaan. “Kita sedang periksa saksi-saksi. Hari ini pemanggilan Kepala Desa Sukorejo untuk di mintai keterangan,” katanya, Jumat (11/8/2017).

Norman juga mengaku bekerjasama dengan pimpinan DPRD Jombang untuk menelisik masalah ini. Tetapi ia tampak enggan menyikapi lebih lanjut masalah ini dengan alasan masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman kasus. “Kita fokus pada pemeriksaan saksi dulu mas,” tambahnya.

Kaswar yang memenuhi panggilan penyidik mengaku ditanyai latar belakang pelaporan dirinya oleh RW. Selanjutnya, penyidik juga menanyakan kembali kebenaran pungutan liar yang dituduhkan kepadanya.

Kades Sukorejo Kecamatan Perak ini berkeyakinan, pelaporan yang dibuat oleh RW hanya mengada-ada. Terbukti, dari hasil penyedikan di Polsek Perak tidak ditemukan permasalahan yang disangkakan kepadanya. “Kita sudah laporkan masalah ini ke berbagai pihak, antara lain bupati sendiri,” ujar Kaswar.

Selain melaporkan RW, Kaswar juga melaporkan UR, anggota BPD Sukorejo dengan kasus yang sama, yaitu dugaan pencemaran nama baik. “Anggota BPD juga ada yang kita laporkan, karena ini fitnah yang keji,” pungkasnya.