Komplotan Pengedar Pil Koplo di Wilayah Jombang Digaruk Polisi
JOMBANG, FaktualNews.co – Seorang pengedar pil doubel L Purwanto (24), warga Desa Balongsari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diringkus aparat kepolisian setelah kedapatan membawa 9 butir pil koplo, Jumat (12/8/2017).
Pemuda pengangguran ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Sudarmanto (37), warga Desa Sambong Dukuh, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Dari tersangka kedua ini, polisi mendapatkan barang bukti sebanyak 165 butir pil doubel L.
Tidak berhenti disana, saat diperiksa polisi, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria bernama Paiman (37), warga Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Dari penangkapan terakhir, polisi menyita 174 butir pil dauble L dan uang hasil penjualan sebesar Rp 72 dari saku celana pelaku.
Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Subadar mengatakan, petugas Polsek Megaluh menangkap pelaku pertama ketika sedang menggelar patroli rutin. Dari kejauhan tampak pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan dan kelihatannya menunggu seseorang.
Benar saja, saat didekati pelaku tampak gemetar dan langsung dilakukan penggeledahan. Dari penggeledahan tersebut ditemukanlah pil doubel L yang disembunyikan di saku celana.
Curiga dengan pemasok barang haram tersebut, polisi mengintrogasi dan menemukan dua pelaku lainnya ditempat yang berbeda. “Sudarmanto dan Paiman ditangkap dikediaman masing-masing berdasarkan informasi dari tersangka pertama,” beber Iptu Subadar.
Dari ketiga tersangka, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti sebanyak 348 butir pil koplo dan uang Rp. 72 ribu. Ketiganya kini ditahan di Mapolres Jombang guna penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
“Kita kenakan pasal 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Iptu Subadar.