FaktualNews.co

Pelecehan Seksual Anak Panti di Surabaya

Pria Pengurus Panti Asuhan Ini Gunakan Kamar Mandi untuk Cabuli Korban

Kriminal     Dibaca : 3219 kali Penulis:
Pria Pengurus Panti Asuhan Ini Gunakan Kamar Mandi untuk Cabuli Korban
Pelaku AL saat rekontruksi didampingi Kanit PPA AKP Ruth Yeni. (FaktualNews/Ekoyono)

SURABAYA, Faktualnews.co – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polretabes Surabaya, pada Jum’at, 11 Agustus 2017, melakukan rekontruksi kasus pencabulan hingga pelecehan seksual yang dilakukan AL (34), pengurus panti asuhan CKIT di Jalan Ngegel Tengah I Surabaya terhadap 9 anak panti asuhan.

Dalam rekonstruksi, ada 49 adegan yang diperankan tersangka. Tempat pertama rekonstruksi, dilakukan di depot milik yayasan itu di Jalan Manyar No. 65 Surabaya. Di tempat ini tersangka melakukan 9 adegan.

Selanjutnya, rekontruksi dilakukan di Yayasan Panti Asuhan Jalan Ngagel Jaya Tengah I dengan 32 adegan. Adegan berikutnya, adegan dilakukan dalam mobil sebanyak 8 adegan.

Kanit PPA Satreskrim Polretabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, pihaknya mengetahui lebih utuh cerita kejadian pelecehan seksual yang dilakukan pelaku terhadap korban setelah dilakukan rekunstruksi.

“Tidak ada yang baru dalam kasus ini semua sesuai dalam BAP (berita acara pemeriksaan). Tetapi betapa keji kelakuan pelaku ini karena hal itu dilakukan di tempat yang dihuni oleh banyak orang”, sebut Ruth saat memberikan keterangan usai rekonstruksi.

Dalam rekonstruksi itu terbukti jelas, korban ternyata melakukan pelecehan seksual terhadap sembilan anak yang merupakan penghuni panti asuhan di beberapa tempat. Tempat-tempat itu, antara lain di depot milik yayasan, kemudian di kamar mandi dan kamar tidur.

“Hubungan badan terhadap dua korban lebih sering dilakukan pelaku ini di kamar mandi dan kamar tidur,” jelas Ruth Yeni.

Pasca rekonstruksi, lanjut Yeni, kasus ini segera dilengkapi dan diselesaikan guna dilimpahkan ke kejaksaan. Penyidik akan mengancam pelaku dengan ancaman hukuman berat yakni maksimal 15 tahun penjara. Ini sesuai pasal 81 dan 82 Undang-undang RI No.35 tahun 2014, tentaang perlindungan anak.

Diberitakan sebelumnya oleh Fakultasnews.co, seorang pengurus panti asuhan yayasan CKIT, yakni AL (34), warga Jalan Karang Empat Surabaya, telah mencabuli anak asuh panti asuhan di Jalan Ngagel Jaya Tengah Surabaya.

Dalam catatan Kepolisian ada sedikitnya 9 anak yang menjadi korbannya, di Surabaya maupun di Batu Malang diantaranya, SS, (17) pelajar kelas 3 SMK, FN, (16) pelajar kelas 3 SMP, CL, (9) pelajar kelas 3 SD, SR,(14) pelajar kelas 3 SMP, KT, (14) pelajar kelas 3 SMP. ,

Empat korban lainnya dengan TKP di Batu atas nama, AG, (16) pelajar kelas 1 SMA, MR, (11) pelajar kelas 5 SD, YN, (21) dan CLR, (17), pelajar kelas 3 SMA.

Teks foto: Pelaku AL saat rekontruksi didampingi Kanit PPA AKP Ruth Yeni.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i