FaktualNews.co

Tim Verifikasi ‘Abal-abal’ Program Dana Desa di Jombang ‘Berani Lawan’ Pimpinan

Birokrasi     Dibaca : 1700 kali Penulis:
Tim Verifikasi ‘Abal-abal’ Program Dana Desa di Jombang ‘Berani Lawan’ Pimpinan
Foto : Ilustrasi

JOMBANG, FaktualNews.co – Oknum yang bertindak sebagai anggota tim verifikasi terhadap persetujuan program desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terancam dikenai sanksi tegas.

Oknum ini diketahui merupakan salah satu staf di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Jombang. Dalam perannya sebagai tim verifikasi, oknum tersebut berani menandatangani persetujuan sejumlah program desa yang diajukan oleh beberapa desa di Kabupaten Jombang.

Beberapa desa tersebut tersebar di Kecamatan Mojowarno, kemudian Kecamatan Gudo, Kesamben dan Megaluh. Atas tindakan yang tak berdasar ini, oknum terancam dikenai sanksi tegas.

Kepala DPMD Jombang, Darmadji, mengaku jika pihaknya sudah sering meperingatkan terkait kewenangan dan tanggung jawab DPMD kepada oknum tersebut. Wewenang untuk melakukan verifikasi setiap program yang diajukan desa bukan wewenang DPMD.

“Kita sudah peringatkan kepada yang bersangkutan, bahkan sudah berkali-kali dilungguhno (didudukkan), namun Sementara masih melalui lisan saja dulu, kalau sesudah dengan lisan itu masih saja tetap gitu, ya kita dengan surat saja,” ujarnya kepada FaktualNews.co, Jumat (11/8/2017).

Ia menjelaskan, keberadaan tim verifikasi sejak beberapa tahun sebelumnya hingga 2017 ini, secara aturan memang ada perubahan. Sebelum tahun 2017 tim teknis juga bisa bertindak sebagai tim verifikasi.

Namun, beber Darmadji, kondisi berbeda terjadi pada tahun 2017. Pada tahun ini tim verifikasi sudah menjadi kewenangan masing-masing kepala desa yang otomatis masuk pada SK kepala desa.

“Tetapi pada tahun 2017 ini tim teknis tidak termasuk sebagai tim verifikasi, karena tim verifikasi ini dibentuk oleh kepala desa yang anggotanya terdiri dari warga,” paparnya.

“Kalau misal warga masih meragukan terhadap kapasitas verifikator yang dibentuk, kepala desa bisa minta bantuan SKPD, itupun harus melalui prosedur yang diatur misalnya melalui surat permohonan,” tandas Darmadji.

Meski begitu, Darmadji mengaku sejak adanya perubahan aturan itu, dirinya tidak pernah merekomendasikan kepada sejumlah stafnya untuk menjadi tim verifikasi. Hingga saat ini, ia juga tidak pernah menerima surat permohonan verifikasi dari kepala desa. “Nah, yang ini (oknum), saya tidak pernah dimintai mas,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah program desa di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang telah dinyatakan lolos verifikasi tahun 2017 ini diduga ilegal dan tidak prosedural.

Hal tersebut disebabkan adanya salah satu oknum yang mendadak menjadi tim verifikasi tanpa adanya mandat atau rekomendasi dari Kepala Dinas terkait. Tim dimaksud juga diduga tidak memiliki SK.

Dugaan ini sebagaimana disampaikan Ketua DPC PROJO Kabupaten Jombang, Joko Fatah Rochim. Dikatakan, tanda tangan dari tim verifikasi abal-abal tersebut menjadi bukti pengesahan dan lolosnya proses verifikasi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i