FaktualNews.co

Bejat, Kakek 60 Tahun Setubuhi Anak di Bawah Umur saat Hendak Ambil Mukena di Musala

Kriminal     Dibaca : 2410 kali Penulis:
Bejat, Kakek 60 Tahun Setubuhi Anak di Bawah Umur saat Hendak Ambil Mukena di Musala
Ilustrasi

BOJONEGORO, FaktualNews.co – Sungguh bejat perbuatan kakek berusia 60 tahun asal Bojonegoro, Jawa Timur ini tega memperkosa anak di bawah umur sebut saja Mawar berusia 12 tahun.

Kakek renta itu diketahui berinisial MJT warga Kecamatan Kapas, Bojonegoro, Jawa Timur.

Kasus pemerkosaan ini terungkap saat Ibu korban mencurigai anaknya berperilaku aneh. Ketika ditanya Mawar mengaku kalau pernah disetubuhi oleh pelaku. Selanjutnya, orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polsek Kapas.

Informasi yang dihimpun, peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu 2 April 2017 lalu saat Mawar akan mengambil mukena di Musala dekat rumahnya dengan maksud untuk dicuci.

Namun, saat itu korban berpapasan dengan pelaku di jalan, kemudian Mawar ditarik dibawa masuk ke dalam sebuah rumah kosong. Sebelum disetubuhi pelaku sempat mengeluarkan ancaman akan membunuh korban jika tidak menuruti keinginannya.

“Pelaku mensetubuhi korban sebanyak satu kali di rumah kosong tersebut,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro, kepada media di Bojonegoro, Sabtu (12/8/2017).

Ia menambahkan atas laporan keluarga korban, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan saat ini kasus ini ditangani UPPA Satreskrim Polres Bojonegoro.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini kakek renta ini diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Pelaku melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Kapolres.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul