Dua Kasus Suap Jerat Ketua DPRD Kota Malang
JAKARTA, FaktualNews.co – Ketua DPRD Kota Malang, Moh Arief Wicaksono, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dua kasus berbeda.
Dari keterangan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, melalui keterangan pers di Kantor KPK, Jumat (11/8/2017) malam. Kasus pertama yang menjerat Ketua DPRD Kota Malang tersebut berkaitan dengan pemberian suap berupa hadiah atau janji, yang diduga berasal dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Jarot Edy Sulistyono.
Dugaan pemberian suap itu disebut terkait pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015. “Dalam hal ini keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Febri melanjutkan, perkara kedua Arief, diduga menerima suap berupa hadiah atau janji terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang, dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015.
Nilai proyek pembangunan jembatan tersebut yakni Rp 98 miliar, yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016 sampai 2018.
Suap tersebut diduga diberikan oleh Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman. “HM ini selaku pemberi suap pada kasus pembangunan Jembatan juga sudah ditetapkan tersangka,” kata Febri.