Birokrasi

Program Desa Diverifikasi oleh Tim ‘Abal-abal’, Warga Desa Bisa Lakukan Penolakan

JOMBANG, FaktualNews.co – Keberadaan salah satu anggota tim verifikasi tak resmi alias ‘abal-abal’ yang berperan meloloskan sejumlah kegiatan desa dari program Dana Desa (DD) tahun 2017 di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, masih terus menjadi perbincangan di publik.

Verikator ‘abal-abal itu diketahui merupakan salah satu staf di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Jombang. Peran pria yang berinisial H ini pun sudah diketahui oleh Kepala DPMD Jombang, Darmadji.

Bahkan sebelumnya, sesuai data yang dihimpun FaktualNews.co, H berani membubuhkan tanda-tangan persetujuan sejumlah program desa yang diajukan oleh beberapa desa di Kabupaten Jombang. Beberapa desa tersebut tersebar di Kecamatan Mojowarno, kemudian Kecamatan Gudo, Kesamben dan Megaluh.

Menanggapi hal ini, Darmadji menegaskan, sejumlah program desa yang dinyatakan lolos verifikasi melalui H ini tidak sah, alias batal. Pasalnya, Darmadji mengaku hingga saat ini dirinya tidak pernah merekomendasikan masing-masing stafnya untuk menjadi tim verifikasi.

Disamping itu, beber Darmadji, secara aturan, DPMD memang tidak diperkenankan menjadi tim verifikasi. “Sejak tahun 2017, tim (verifikasi) ini langsung dibentuk oleh kepala desa yang anggotanya adalah dari warga itu sendiri dan di beri SK oleh kepala desa,” ujarnya.

“Dampaknya, kalau itu (verifikasi) tidak melalui proses yang benar, apalagi tidak di SK oleh kepala desa, ya apa yang dilakukan dia itu tidak sah dan batal,” tandas Darmadji, Sabtu (12/8/2017).

Atas status batalnya program desa baik yang sudah dikerjakan ataupun yang masih belum dikerjakan, Darmadji tak keberatan ketika ada warga dari beberapa desa yang mempermasalahkan proses verifikasi yang dilakukan melalui oknum H. “Tergantung ada apa tidak status pembatalan dari warga itu, jika ada ya silahkan,” ujar Darmadji.

Ia menambahkan, sejak awal ada perubahan aturan pengangkatan tim verifikasi, semua pegawai dan staf DPMD sudah mengetahuinya. DPMD Jombang, jelasnya juga sudah mensosialisasikan terkait perubahan aturan tersebut kepada staf-stafnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum salah satu staf di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Jombang, diduga telah bertindak diluar ketentuan kepegawaian dengan melibatkan diri sebagai anggota tim verifikasi terhadap persetujuan program desa yang bersumber dari Dana Desa (DD).

Dalam perannya sebagai tim verifikasi, oknum tersebut berani menandatangani persetujuan sejumlah program desa yang diajukan oleh beberapa desa di Kabupaten Jombang. Padahal, pada tahun ini tim verifikasi sudah menjadi kewenangan masing-masing kepala desa yang otomatis masuk pada SK kepala desa.