GRESIK, FaktualNews.co – Sejumlah pemain judi dadu mendadak lari terbirit, saat polisi menggerebek arena judi dadu di Kampung Morowudi Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik, pada Minggu (13/8/2017). Sedikitnya 2 pejudi dadu (bandar dan penombok) berhasil dibekuk polisi.
Dua pelalu judi dadu yang diamankan yakni, Samsir (29) dan Sumain (39) keduanya warga setempat.
Dari hasil penggerebekan ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa arang kayu yang dipakai sebagai alat tulis, ponsel merk Oppo milik tersangka dan uang taruhan sebesar Rp 516 ribu.
Kapolsek Cerme, AKP Tatak Sutrisna mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan warga sekitar lokasi kejadian, yang resah dengan keberadaan arena judi dadu ini. “Dari laporan tersebut lalu kita lakukan penyelidikan,” tutur Tatak.
Begitu laporan tersebut dinyatakan akurat, kata Tatak, sejumlah petugas lalu diterjunkan untuk melakukan penggerebekan. Alhasil, polisi akhirnya berhasil mengamankan 2 pejudi dadu yang tidak bisa lolos dari sergapan petugas.
“Kedua pejudi dadu telah kita amankan berikut sejumlah barang buktinya. Dalam perkara ini mereka akan kita jerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” paparnya.