Kriminal

‘Main’ Perempuan Pakai Uang Perusahaan, Pemuda di Surabaya Ini Nginap di Tahanan

SURABAYA, FaktualNews.co – Ari Pamungkas warga Dinoyo Gg.4 Surabaya, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Wonocolo Surabaya, Jawa Timur. Pemuda 26 tahun itu dijebloskna penjara akibat ulah jahatnya.

Dibuinya pemuda ini lantaran, pemilik konter yaitu Andre Sutanto (38), melaporkan tersangka Ari Pamungkas karena menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 32.900.000 juta dengan cara memanipulasi data dan nota penjualan. Ari merupakan salesman kamera di kounter Be One Plaza Marina di Jl. Margorejo Indah Surabaya.

Pelaku yang sering berada diluar dengan leluasa membuat nota abal-abal. Dia mengedit nota asli yang kemudian diganti nominalnya serta di print menyerupai nota asli.

“Notanya bikin sendiri, di scan terus saya edit jumlah setorannya saya perkecil,” aku pelaku Ari kepada Faktualnews.co, Minggu (13/8/2017) di Mapolsek Wonocolo Surabaya.

Kapolsek Wonocolo Surabaya Kompol Rusman menjelaskan, uang dari hasil penggelapan itu digunakan Ari untuk berfoya-foya, pesta miras hingga bermain perempuan.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 17 ( tujuh belas) lembar nota atau faktur penjualan yang sudah dipalsu oleh tersangka.

Tersangka yang merupakan karyawan bagian penjualan di counter Be One tersebut tidak menyetorkan uang hasil penjualan ke pihak pemilik. “Aksi nakalnya itu diketahui setelah pihak toko melakukan audit internal dan mengalami kerugian mencapai Rp 32.900.000 juta,” jelas Rusman.

Akibat perbuatannya tersangka ini akan dierat dengan pasal 372 atau pasal 374 KUHP  tentang Penggelapan atau Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.