Kriminal

Sempat Buang Barang Bukti, Warga Sumenep Diamankan saat Akan Nyabu

SUMENEP, FaktualNews.co – Seorang warga Desa Paloklo’an, Sumenep, Madura, bernama Satori (30) diringkus polisi lantaran kedapatan membawa sabu saat melintas di Jalan Raya Gapura, Desa Batudinding, Minggu (13/8/2017).

Bahkan, saat digeledah petugas dari Satresnarkoba Polres Sumenep, barang bukti narkotika sempat dibuang tersangka.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi membenarkan penangkapan itu. Katanya, sabu itu akan dikonsumsi sendiri.

“Sewaktu dilakukan penggeledahan oleh petugas, tersangka sempat membuang sabu yang dibawanya. Namun berhasil didapati,” jelasnya, Minggu (13/8/2017).

Penangkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan tersangka sering melakukan transaksi dan menggunakan sabu di wilayah Paloklo’an.

Ia tidak menyebutkan berat barang bukti tersebut. Namun, petugas juga mengamankan BB berupa uang tunai sebesar Rp 805.500 dan sejumlah lembar STNK motor.

Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) Jo pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 Tentangg Narkotika.