PONOROGO, FaktaualNews.co – Meski pernah ditangkap dalam kasus perjudian, tidak membuat mantan anggota DPRD Ponoro, berinisial SA (50) ini kapok. Buktinya, dia kembali ditangkap polisi saat berjudi di Desa Bangunrejo, Kecamatan Sukorejo.
Warga Desa Tulung, Kecamatan Sampung, Ponorogo ini diamankan bersama seorang temannya berinisial SU (42), warga Desa Bangunrejo.
Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, saat dikonfimasi awak media, Minggu (13/8/2017) membenarkan penangkapan tersebut. “Informasinya SA merupakan mantan anggota DPRD Ponorogo periode 1999-2004,” jelas dia.
Ia menjelaskan bahwa SA berperan sebagai penombok dan pelaku SU berperan sebagai bandar. “Keduanya ditangkap saat sedang berjudi di teras rumah warga setempat,” ungkap Sudarmanto.
Keduanya pelaku menurutnya, melakukan perjudian menggunakan aplikasi dadu yang diunduh dari smartphone.
Mereka menggunakan aplikasi perjudian dadu itu dengan cara menggerakkan dadu dan selanjutnya penombok akan memasang sejumlah uang untuk menebak angka di dadu tersebut.
“Dari penangkapan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp 335 ribu dan satu buah handphone yang digunakan sebagai media perjudian,” tukasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut kedua pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian.