FaktualNews.co

Beri Minuman Sprite Campur Bodrex, Ustadz Cabuli Satriwatinya di Musala

Kriminal     Dibaca : 7011 kali Penulis:
Beri Minuman Sprite Campur Bodrex, Ustadz Cabuli Satriwatinya di Musala
Ilustrasi

PASURUAN, FaktualNews.co – Seorang ustadz di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) berinisial MI (58) diringkus polisi lantaran diduga telah mencabuli satriwati PDK (11).

Warga Dusun Tamping, Desa Watukosek, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, melakukan pencabulan pada awal bulan Maret lalu.

“Berdasarkan alat bukti yang ada, ustadz MI sudah kami tetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap santriwatinya sendiri,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono, Senin (14/8/2017).

Kapolres menuturkan, dalam pemeriksaan terhadap tersangka ini penyidik menemukan, ada indikasi kuat tersangka ini mencabuli korban.

“Tersangka mengaku mencabuli korban satu kali di musala Ponpes. Awalnya pelaku tidak mengakui bahwa sudah melakukan pencabulan, namun akhirnya dia mengakui perbuatannya tersebut,” ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka, lanjut Raydian, bahwa hanya sekali melakukan pencabulan. Namun, pihaknya masih akan mendalami kasus ini.

Modus pelaku ini dengan berpura-pura memberikan obat kepada korban, pencabulan tersebut dilakukan usai salat shubuh di musala ponpes setempat.

Pelaku menemui korban untuk memberikan minuman sprite yang sudah dicampuri dengan bodrex. Saat diminta meminum korban sempat menolak, namun pelaku meyakinkan korban, minuman itu bisa menjaga stamina dan kebugaran tubuh. Korban yang juga takut langsung meminumnya.

Usai meminum sprite yang sudah dicampur bodrex itu korban langsung merasa pusing dan tidak sadarkan diri. “Setelah itu, tersangka mulai melancarkan aksi pencabulan terhadap korban,” kata Raydian.

Pengakuannya, hanya sekali dan setelah itu, korban diminta kembali ke pondok dan meminta untuk tidak melaporkan atau bercerita apa yang sudah dilakukannya bersama tersangka.

Setelah itu, keluarga curiga karena korban ini mengalami perubahan sikap. Setelah ditanya, korban mengaku. Dan melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Pasuruan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul