Kriminal

Diminta Kirim Galvalum ke Ponorogo Malah Dijual Sendiri, Begini Akibatnya

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Seorang sopir PT Kepuh Kencana Arum, Andri Okta Vinanda (31) harus berurusan dengan aparat kepolisian dari Polsek Puri, Mojokerto, Jawa Timur.

Warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Pilangkenceng, Madiun ini lataran melakukan penggelapan lembaran galvalum milik perusahaan tempatnya bekerja.

Informasi yang dihimpun, penggelapan ini berawal saat pelaku diminta mengirimkan barang berupa gavalum milik perusahaan PT Kepuh Kencana Arum yang berada jalan By Pass, Desa Balongmojo, Kecamatan Puri ke Toko kalimas Kabupaten Ponorogo.

“Namun, oleh pelaku tidak dikirim sesuai surat jalan dan dijual di Madiun. Sehingga perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 10.471.500,00,” jelas Kasubag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto, Senin (14/8/2017).

Pelaku sendiri ditangkap saat berada di rumahnya tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga lembar surat jalan pengiriman barang dan truk nopol S 9089 NA.

“Pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan,” pungkasnya.