JOMBANG, FaktualNews.co – Didik Purwanto alias Kancil (33) warga Desa Nglumpang, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, akhirnya kena batunya.
Itu setelah, ia ditangkap petugas aparat Polres Ponorogo. Ulahnya melakukan ujaran kebencian di Facebook, mengantarnya ke dalam sel penjara.
Aksi Kancil itu dilakukan beberapa waktu lalu. Ketika itu, ia mengunggah kata-kata berisi ujaran kebencian di media sosial (Medsos) Facebook grup Info Cegatan Wilayah Ponorogo (ICWP) dengan akun “Kurniawan Iwan”.
Dalam cuitannya itu, Kancil menuliskan status yang mengandung ujaran kebencian kepada aparat kepolisian. Padahal, ia menyadari jika statusnya di medsos itu akan berdampak panjang.
“Saya sakit hati terhadap polisi. Karena pernah disakiti. Saya beberapa kali berurusan dengan polisi dan semua memang begitu,” kata Kancil, saat ditemui di Mapolres Ponorogo, Senin (14/8/2017).
Menurutnya, Kancil secara sadar mengunggah status tersebut. Ia juga mengaku sengaja mengunggah status grup Facebook ICWP dimana grup tersebut memiliki banyak anggota. Harapannya agar, status tersebut dibaca oleh penghuni grup.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Darmawan, mengatakan, sudah mengetahuinya. Dan sudah dilakukan penangkapan. “Sudah kami tangkap, sekarang dalam proses pemeriksaan,” pungkasnya.