FaktualNews.co

Mantan Kades di Jember Ditetapkan DPO, Kasus Korupsi ADD 2008

Hukum     Dibaca : 1602 kali Penulis:
Mantan Kades di Jember Ditetapkan DPO, Kasus Korupsi ADD 2008
ilustrasi

JEMBER, FaktualNews.co – Iwan Hendrik Eko Subroto, mantan Kepala Desa Pecoro, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal ini dikemukakan Kapala Kejakasaan Negeri (Kajari) Jember Ponco Hartanto, saat menemui pengunjuk rasa di depan kantor Kejari Jember, Senin (14/8/2017).

Menurutnya, putusan kasasi dari Mahkamah Agung untuk kasus korupsi yang melibatkan Irwan sudah turun, tertanggal 25 November 2015.

“Kami pernah melakukan pemanggilan. Buktinya ada, tanggal 6 Maret 2017. Tapi yang bersangkutan tidak hadir. Kami juga pernah menggeledah rumah yang bersangkuta, tapi juga tidak ditemukan,” kata Ponco.

Irwan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Dalam kesempatan ini, warga Jember apabila mengetahui keberadaan mantan Kades Pecoro Irwan Hendrik, tolong diinformasikan kepada kami,” kata Ponco.

Irwan didakwa melakukan korupsi alokasi dana desa (ADD) pada 2008. Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun, membayar uang pengganti Rp 62,2 juta, dan dan denda Rp 50 juta.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin