FaktualNews.co

Nyawa Suaminya Dihargai Rp 1 Juta, Istri Korban Kecelakaan di Kesamben Pasrah

Peristiwa     Dibaca : 2872 kali Penulis:
Nyawa Suaminya Dihargai Rp 1 Juta, Istri Korban Kecelakaan di Kesamben Pasrah
Dump truk yang mengakibatkan Ngadiq (42), suami Mulyati (34) warga Podoroto, Kesamben, Jombang Tewas.FaktualNews/Syarif Abdurrahman

JOMBANG, FaktualNews.co – Mulyati (34) warga Dusun Kedungboto, Desa Podoroto, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang menuntut CV Barokah pemilik truk yang menyebabkan suaminya, Ngadiq (42) meninggal dunia mau menanggung biaya pendidikan kedua anaknya.

Istri korban merasa dikecewakan dengan sikap pemilik dump truck yang datang kerumah memberikan uang sebesar Rp. 1 juta serta sembako dan memaksa meminta tanda tangan surat perdamaian. Padahal korban meninggal dunia dengan meninggalkan anak masih berusia 11 dan 4 tahun yang masih butuh biaya sekolah.

“Saya hanya bingung biaya sekolah anak mas, pengene sekolah sampek SMA lah. Kita ini orang susah, bingung nyari biaya sekolah,” jelas Mulyati, Senin (14/8/2017).

Sikap CV Barokah yang acuh tak acuh ini seakan lupa dengan kejadian seorang pria yang tewas setelah kepalanya terlindas ban truk milik CV Barokah di area tol Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben.

Padahal CV Barokah dimiliki oleh salah satu anggota DPRD Jombang, yang secara finansial berkecukupan. Apalagi, penawaran uang Rp. 1 juta dari CV Barokah beberapa waktu lalu merupakan tawaran terahir sampai hari ini.

“Saya tidak mau uang Rp. 1 juta mas, masa depan anak saya tidak jelas setelah ayahnya wafat. Saya berharap pemilik truk melunak hatinya,” sesalnya.

Sementara itu, Yudi Kiswanto (44), Kepala Dusun setempat menyebutkan telah berusaha melakukan komunikasi kepada pemilik truk tetapi belum ada kepastian. Ia juga menyayangkan sikap arogansi CV Barokah yang hanya menghargai nyawa warganya dengan Rp. 1 juta tanpa melihat keadaan keluarga yang ditinggalkan.

“Istri korban hanya menuntut masalah biaya sekolah anaknya nanti, sampai saat ini pemilik truck belum menanggapi serius tuntutan keluarga,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Tags