Hukum

Pj Kades Gedangan Tersangka Pungli Tanah Jadi Tahanan Kota, Perkara Segera Disidangkan

SIDOARJO, FaktualNews.co – Tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan tanah, Pj Kades Semambung, Kecamatan Gedangan, Raden Prayudi Santoso, bakal segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo.

Hal itu setelah tersangka dan barang bukti dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo. “Hari ini kami tahap dua kan, tersangka dan barang bukti kami serah,” kata Kanit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo, Iptu Hari Siswanto, Senin (14/8/2017).

Hari sapaan akrabnya mengaku, sudah menyerahkan sejak pagi, namun baru diterima pada sore hari oleh Jaksa Penuntut Umum. “Tadi mulai pagi, baru sore ini,” ungkapnya.

Raden Prayudi Santoso kini sudah berstatus terdakwa. Pria yang juga menjabat sebagai PNS di Pemkab Sidoarjo itu terjerat pungutan liar terhadap warganya.

Kala itu ketika pengurusan tanah Korban yang diketahui bernama Suraswati (45), warga Desa Sawotratap, Gedangan, Sidoarjo itu diminta uang senilai Rp 10 Juta dalam transaksi dengan dalih untuk pengurusan berkas.

Korban yang saat itu memberi uang tersebut lantas terdengar petugas Saber Pungli Polresta Sidoarjo. Dia akhirnya ditangkap beserta barang buktinya ketika berada diruangannya.

Sementara, informasi yang di himpun di internal Kejari Sidoarjo, terdakwa kini berstatus tahanan kota Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Tahanan kota, proses pelimpahan sudah selesai,” kata sumber Internal yang enggan disebutkan namanya.