Satpol PP Melempem, Tak Kantongi Izin PT Merak Beton Tetap Beroprasi
NGANJUK, FaktualNews.co – Kendati tak mengantongi izin, PT Merak beton yang berlokasi di jalan Panglima sudirman, Desa Kepuh Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, hingga kini masih terus beroprasi, Senin (14/8/2017).
Perusahaan yang bergerak dibidang pemecah batu ini bahkan cenderung semakin arogan dan terkesan tidak menggubris keluhan yang disampaikan warga akibat dampat perusahaan itu.
Satpol PP selaku penegak perda pun terkesam melempem. Sepertinya, Satpol PP tidak berani mengambil sikap tegas terkait dengan kondisi ini.
Operasi gabungan yang dilakukan Sat Pol PP, Dinas Lingkungan Hidup, berdasarkan himbauhan dari Bupati, juga belum maksimal, kendati sudah berulang kali dilakukan sidak.
Namun anehnya, meski telah dilakukan sidak ke Lokasi wakil Perusahaan PT Merak Beton, Bambang bagian Manager Produksi dilempar ke Teguh yang sekarang berada di Surabaya.
“Kalau masalah izin bukan kewenangan saya pak, itu semua ada yang ngurusin, kalau saya hanya ngurusi produksi,” ujar Bambang yang pegang produksi hingga kini masih bebas menjalankan aktivitasnya seperti biasa.
Menyikapi hal itu, Kepala Bidang Penegak Perda perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Suprayogi ditemui FaktualNews. co diruang kerjanya sudah disiapkan alat penyegelan.”Tinggal nunggu waktu,” paparnya.
Ia menambahkan, untuk mengetahui lebih jelasnya, dirinya berjanji akan menyegel bersama-sama team yang dibentuk Pemkab Nganjuk
“Operasi nanti saya pimpin dan langsung kita sagel. Keberadaannya memang sudah sangat mengganggu dampak lingkungan masyarakat sekitar pabrik karena menyebabkan sesak nafas,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Kertosono Suharno menambahkan, bagi PT Merak beton bandel tidak ada toleransi dan harus ditindak tegas, apalagi mereka melanggar di wilayah Kecamatan Kertosono
“Memang sepertinya yang punya wilayah sudah tidak di gubris lagi dan tidak membuat pelanggar jera. Jadi untuk membuat mereka jera kita harus kenakan sanksi yang maksimal dan lebih besar dari yang sekarang berlaku,” tuturnya.