SURABAYA, FaktualNews.co – Guna menyemarakan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-72, Satlantas Polrestabes Surabaya menggratiskan biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C bagi pemohon yang lahir pada tanggal 17 Agustus.
“Khusus untuk yang lahir tanggal 17 Agustus saja, ini adalah salah satu gebrakan Satlantas Polrestabes Surabaya dalam memeriahkan HUT RI ke-72,” kata Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Adewira Negara Siregar kepada Faktualnews.co, Selasa (15/8/2017).
Ia menjelaskan, gratis tersebut dalam artian yang bersangkutan pemohon SIM, baik A maupun C harus tetap memenuhi syarat dan ketentuan dalam pengurusannya. Diantaranya KTP, keterangan sehat dari dokter.
“Dan poin yang terpenting adalah setiap pemohon harus lulus tes teori maupun praktek,” tambah perwira dengan dua melati di pundak ini.
Silahkan bagi warga Kota Surabaya yang lahir bertepatan tanggal 17 Agustus untuk datang ke Satpas Colombo Satlantas Polrestabes Surabaya pada tanggal 18 Agustus 2017.