Ngaku Anggota Polisi, Pria Beristeri di Tulungagung Gagahi Gadis Belia
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Seorang pria asal Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, diringkus jajaran Kepolisian setempat akibat ulahnya menggagahi Mawar (nama samaran), seorang gadis dibawah umur asal Desa Bantengan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.
Perbuatan pelaku terhadap korban dilakukan pada 3 Agustus 2017 malam lalu. Saat beraksi, pria berinisial IP (24), asal Desa Tawing, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, menyaru sebagai anggota Polisi bagian Intelijen.
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Tulungagung, IPDA Retno Pujiarsih mengungkapkan, pelaku diketahui sudah beristeri dan isterinya tengah hamil tua. IP diringkus polisi sehari setelah melakukan aksi bejatnya terhadap korban.
Kasus ini bermula, saat korban bersama pacarnya, pada Kamis, 3 Agustus 2017 sekitar pukul 20.30 WIB sedang membeli makanan di pinggir Pasar Pahing Tulungagung. Tiba-tiba, korban dan pacarnya didatangi laki-laki yang mengaku anggota polisi bagian Intel.
Pelaku IP memaksa pacar korban untuk pulang lebih dulu dan korban akan diantarkan sendiri ke rumah. Karena ketakutan, pacar korban akhirnya pergi lebih dulu. Kesempatan itulah yang digunakan IP untuk memperdayai Mawar.
Namun, alih-alih diantarkan pulang, korban justru diajak berputar-putar hingga akhirnya berhenti di area persawahan di wilayah Desa Mojosari, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. Selanjutnya, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri.
“Korban berusaha menolak, tetapi tersangka tetap memaksa dan mengancam korban,” beber IPDA Retno Pujiarsih, sebagaimana dilansir Laman Humas Polres Tulungagung. “Setelah melakukan aksi bejatnya terhadap korban, tersangka langsung meninggalkan korban sendirian di tempat kejadian tersebut,” tambah IPDA Retno.
Jajaran Polres Tulungagung, akhirnya bisa meringkus tersangka setelah menerima laporan dari keluarga korban. Korban bersama keluarganya melaporkan kejadian tersebut beberapa jam setelah kejadian yang dialaminya.
Atas kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut, tersangka ditahan di Mapolres Tulungagung guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia terancam masuk bui selama 15 tahun.
IP dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No 17 tahun 2016 dan Jo UU RI No. 35 tahun 2014 Jo UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.