Hukum

Polres Nganjuk Musnahkan 10 Kg Sabu-sabu

NGANJUK, FaktualNews. co – Kepolisian Resort Nganjuk, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan minuman keras (miras). Pemusnahan dilakukan di halaman rantis Mapolres Nganjuk, Selasa (15/8/2017).

Disaksikan anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Nganjuk, sebanyak 10.958 gram sabu dan 35.185 butir obat keras (pil) berbagai jenis dimusnahkan dengan cara dibakar yang dilakukan secara secara bersama-sama oleh anggota Forkompimda.

Sementara, sebanyak 1246 botol arak jowo, 56 botol jenis kuntul, serta 45 botol jenis anggur dan beberapa jenis lainnya, pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar dalam drum di halaman rantis Mapolres Nganjuk.

“Barang bukti ini kita amankan dari berbagai lokasi dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilaksanakan sebelum hari kemerdekaan. Upaya ini kita lakukan untuk menjaga kamtibmas di masyakat,” ujar Kapolres Nganjuk, AKBP Joko Sadono, seusai giat pemusnahan.

Para tersangka, beber AKBP Joko Sadono, diamankan di berbagai wilayah di Kabupaten Nganjuk. “Pemberantasan narkoba ini jadi atensi. Tentunya kami akan terus menerus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Nganjuk,” jelasnya.

Untuk pelanggarannya, para tersangka narkoba dijerat pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara untuk para tersangka peredaraan dan penyalahgunaan obat keras dan berbahaya dijerat pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan maksimal ancaman hukuman 10 tahun penjara.