Tak Sempat Melarikan Diri, Dua Orang Diamankan saat Penggerebekan Judi Remi
JOMBANG, FaktualNews.co – Lokasi judi remi di Dusun Bulurejo, Kecamatan Diwek, Jombang, digerebek jajaran Polsek setempat, Senin (14/8/2017) malam.
Saat penggrebekan itu para pemain judi remi berhamburan melarikan diri, namun dua orang pelaku judi bernama Zainuri (54) dan Subiantori (38), keduanya warga Desa setempat berhasil ditangkap.
Selain mengamankan dua orang polisi juga menyita satu set kartu remi, tikar yang dijadikan tempat duduk dan uang taruhan Rp 52 ribu sebagai barang bukti.
Kapolsek Diwek, AKP Bambang Setyobudi, mengatakan penggerebekan ini berawal dari laporan warga sekitar lokasi kejadian, yang resah dengan keberadaan arena judi dadu ini yang sering beroperasi pada malam hari.
Mendapat laporang itu beberapa anggota Polsek Diwek diturunkan untuk melakukan penyelidikan, benar saja, beberapa pria tampak lagi asyik bermain judi. Namun, saat polisi akan melakukan penggerebekan beberapa peserta judi mengetahui keberadaan polisi dan langsung kabur. Alhasil, polisi hanya berhasil menciduk dua orang pelaku.
“Mereka akan kita jerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian,” tandasnya, Selasa (15/8/2017).