TUBAN, FaktualNews.co – 151 warga binaan lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban, Jawa Timur mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI ke-72.
Pemberian remisi tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.174 Tahun 1999.
“Ada sekitar 151 warga binaan yang mendapat remisi pada HUT RI ke-72 tahun ini,” kata Kalapas IIB Tuban, Danang Yudiawan, Rabu (16/8/2017).
Rinciannya, remisi umum I diberikan kepada 146 napi, remisi umum II diberikan kepada 2 napi dan remisi terkait PP 99 tentang Narkotika diberikan kepada 3 napi.
Menurut Danang, masa remisi itu sendiri bervariasi, tidak semua napi mendapatkan pengurangan masa tahanan yang sama. Semua tergantung pada penilaian selama menjalani masa pembinaan di Lapas.
“Paling sedikit waktu mendapatkan remisi 1 bulan, dan paling lama yaitu 6 bulan,” pungkasnya.