Pembuat Batu Bata di Jombang Jadi Pemasok Tetap Pil Dobel L ke Sejumlah Desa
JOMBANG, FaktualNews.co – Pemuda berinisial ANW (23) warga Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Jombang, Jawa Timur, ditangkap polisi. Karena, menjadi pengedar pil dobel L.
Penangkapan ANW ini berawal dari penangkapan pelaku lain yakni, MAS beberapa waktu lalu oleh jajaran Polsek Diwek.
ANW yang sehari-hari bekerja sebagai pembuat batu bata ini ditangkap dirumahnya beserta barang bukti berupa 315 butir pil dobel L dan juga uang hasil transaksi Rp 50 ribu.
“Pelaku ini memasok pil doubel L kebeberapa desa di wilayah hukum Polsek Diwek,” kata Kapolsek Diwek, Bambang Setyo Budi, Rabu (16/8/2017).
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya itu tersangka dijerat pasal 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Baca berita menarik lainnya hasil liputan
S. Ipul