Birokrasi

Pemkot Madiun Kaji Keberadaan Gojek

MADIUN, Faktualnews.co – Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, mulai menanggapi keberadaan jasa transportasi yang dikelola dengan sistem online (Go-Jek).

Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Kota Madiun dan Instansi lainnya yang bersinggungan dengan keberadaan Gojek, menggelar rapat koordinasi di ruang 13, Selasa, 15 Agustus 2017 kemarin.

Berdasarkan temuan sementara, keberadaan Gojek di Kota Madiun sudah menuai beberapa permasalahan yang segera disikapi dengan serius. Masalah-masalah tersebut antara lain masalah aturan, menjaga kondusifitas di Kota Madiun dan masalah sosial ekonomi.

Beberapa masalah tersebut harus segera ditangani dan disikapi dengan serius. Apalagi, munculnya ojek online, kabarnya mendapat penolakan dari pengemudi ojek konvensional.

Rapat koordinasi yang difasilitasi oleh Dinas Perhubungan Pemkot Madiun akan terus mengkaji keberadaan ojek online (Go-Jek) di Kota Madiun. Kajian tersebut nantinya dapat dijadikan rekomendasi rujukan untuk
mengeluarkan diskresi kepala daerah.

Diskresi tersebut bisa berbentuk peraturan kepala daerah, surat keputusan, Perwali maupun kesepakatan kebijakan dari legislatif dan eksekutif berupa perda.

Kepala Dishub Kota Madiun, Ansar Rosidi mengungkapkan, meski saat ini izin kegiatan Gojek untuk sementara ini ditarik, namun Go-Jek masih beroperasi di Kota Madiun.

Menurut Ansar, pihaknya tidak melakukan pembiaran. Hanya saja, pihaknya akan intensif melakukan pengawasan. “Kita berkomitmen menjaga kondusifitas Kota Madiun. Ya jangan tanya boleh beroperasional atau tidak. Yang jelas perlu diawasi” ungkap Ansar.

Saat rapat berlangsung, tercatat data yang fantastis driver Go-Jek di Kota Madiun saat ini sudah mencapai 900 orang. Mereka beroperasi di kota/kabupaten Madiun.

Forum koordinasi terkait keberadaan Gojek yang melibatkan dinas/instansi terkait belum menemukan solusi. Pertemuan tahap awal ini masih membahas terkait regulasi sekaligus surat edaran Dirjen Perhubungan.

Share
Tags: kota madiun