Ukur Pembatas Tanah Wakaf, Pengurus Takmir Masjid di Sidoarjo Dipolisikan
SIDOARJO, Faktualnews.co – Para pengurus Masjid Roudhotul Mukminin di Desa Tambak Oso, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, terpaksa harus berurusan dengan Polisi. Niat mulia untuk mengamankan tanah wakaf yang menjadi bagian dari aset Masjid setempat justru mendapat perlakuan yang tidak diduga dari pihak lain.
Para pengurus masjid tersebut dituduh mencaplok tanah dan dilaporkan ke Polda Jatim oleh H. Aris Sugianto alias H. Anto. Laporan tersebut tertuang dalam Polisi Nomor : LP/677/V/2017/UM/SPKT/PODA JATIM.
Laporan yang dibuat pada tanggal 31 Mei 2017 lalu itu menuding kepada pihak takmir dan pengurus masjid menyerobot dan merusak di tanah yang diklaim lahan milik pelapor itu. Bahkan, pelapor juga sudah membangun cor rabat sepanjang sekitar 100 meter dan lebar depan sekitar 5 meter serta belakang 12 meter untuk akses menuju apartemen itu.
Padahal, lahan tersebut sudah ada patok yang dipasang oleh takmir Masjid dan warga yang diketahui oleh BPN Sidoarjo berdasarkan ketentuan sertifikat yang diukur ulang kembali untuk mengetahui batas-batas tanah wakaf itu. Bukan hanya itu, lahan tanah wakaf seluas 8.683 m2 itu sudah bersertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Sidoarjo.
“Kami hanya ingin tanah sudah bersertifikat wakaf ini tetap aman. Makanya, kami mengundang pihak BPN dan Desa untuk mengetahui batas tanah ini, lalu dipagar agar aset wakaf ini tetap aman,” kata Ketua Masjid Roudhotul Mukminin, Nur Cholis kepada Faktualnews.co, Rabu (16/8/2017).
Namun, upaya takmir itu untuk mengamankan tanah wakaf yang bakal di bangun Madrasah itu justru dianggap oleh Anton, pihak lain yang menganggap tanah itu miliknya melakukan penyerobotan dan pengerusakan.
“Kami kan jadi binggung mas, Kami (pengurus takmir) malah dilaporkan ke Polda Jatim, salah kami apa. Ini kan tanah wakaf,” ucap pria yang diketahui seorang Khufadz itu.
Sejauh ini, pihaknya sudah di panggil oleh Polda Jatim untuk dimintai keterangan. “Sudah ada 22 orang yang dimintai keterangan. Kami ini orang awam mas soal hukum, makanya kami bingung kok dituduh menyerobot tanah, kan tanah ini dari dulu tanah wakaf,” ungkap pria 63 tahun itu.
Pengurus takmir masjid tersebut lantas meminta bantuan hukum ke Lembaga Pelayanan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Sidoarjo untuk mendampingi persoalan itu.
Sementara, Ketua Tim LBPHNU Sidoarjo S. Makin Rahmad, tanah tersebut sudah memiliki sertifikat wakaf yang dikeluarkan oleh BPN Sidoarjo. Sehingga, persoalan itu sebenarnya bukan lagi tanah sengketa.
Apalagi, kata aba Makin, sapaan akrabnya, takmir masjid yang dituduh menyerobot dan merusak tanah tersebut. “Kami justru mempertanyakan, tuduhan pelapor melaporkan takmir Masjid dan pengurusnya yang melanggar pasal 167 dan atau pasal 170 KUH Pidana,” ujarnya.
Menurut Aba Makin, pihaknya justru mempertanyakan bangunan jalan cor rabat yang sudah dibangun dan di klaim oleh pelapor di tanah tanah Wakaf itu. “Justru yang menyerobot ini sebenarnya siapa. Tanah wakaf ini sudah sertifikat, bisa kuwalat itu,” imbuhnya.
Pihaknya kini, melayangkan surat perlindungan ke Kapolda Jatim terkait persoalan tanah wakaf yang dituduhkan pelapor kepada takmir masjid melakukan penyerobotan itu. “Kami sudah kirim surat ke Kapolda minta perlindungan. Kami juga kirim surat ke PWNU Jatim,” tutupnya.