Peristiwa

93 Narapidana Rutan Klas II Nganjuk Terima Remisi di HUT Kemerdekaan RI ke-72

NGANJUK, FaktualNews.co – Sebanyak 93 narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Nganjuk, Jawa Timur mendapatkan remisi kemerdekaan pada HUT ke-72 RI, Kamis (17/8/2017).

Hal itu disampaiikan Kepala Rutan Klas IIB Nganjuk, Mansyur dalam upacara penyampaian Remisi di Rutan setempat. Menurutnya, pemberian remisi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Ia menambahkan, Rutan Klas IIB Nganjuk sudah cukup sesak untuk menampung warga yang terlibat masalah hukum. Sebab, jumlah warga binaan saat ini sudah melebihi kapasitas maksimal. Saat ini Rutan II B nganjuk memiliki 221 warga binaan. Padahal daya tampung rutan maksimal hanya 119 orang.

“Saat ini Rutan Nganjuk sudah over kapasitas. Dari kapasitas 70 warga binaan, saat ini di Rutan Nganjuk menampung 221 warga binaan. Atau dari segi persentase Rutan Nganjuk sudah over kapasitas,” ujarnya.

Namun pihaknya berusaha semaksimal mungkin agar warga yang masuk tertampung, serta terlayani dengan baik. Rutan Nganjuk menjadi salah satu dari hampir separuh rutan di Provinsi Jawa Timur yang over kapasitas, hampir separuh lebih mengalami over kapasitas.

Bupati Nganjuk H. Taufiqurrahmab saat memberikan sambutan mengatakan, jika pihaknya memberikan semangat dan support kepada napi dihari kemerdekaan ini.

“Saya berharap kedepan setiap acara pemberian remisi dapat diperbaiki sikap dan berkelakuan sehingga kembali ke masyarakat bisa diterima dalam kehidupan sehari hari,” ujar Bupati.