Bawa 170 Butir Pil Koplo, Dua Pemuda Surabaya Dibekuk
SURABAYA, FaktualNews.co – Dua pemuda asal Jl. Kedung Surabaya diciduk petugas Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya, Jawa Timur. Dua pemuda itu mengedarkan pil double L atau yang biasa di sebut pil koplo.
Mereka adalah Thona Saputra Pratama (27) dan Shafir Wahyu (18) keduanya berasal dari Jl. Kedung Rt.01 Surabaya. Dari tangan kedua pemuda itu mendapat barang bukti berupa 170 butir pil koplo.
Keduanya kepada petugas mengaku jika baru saja mengedarkan pil yang biasa diperuntukkan hewan itu dengan harga seribu rupiah perbutirnya. “Baru saja jualnya pak, dapat dari seseorang yang tidak dikenal,” aku Thona, Kamis (17/8/2017).
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya Iptu Misdianto menjelaskan, dua pemuda ini dibekuk berdasarkan laporan warga yang mengetahui jika keduanya menjual pil koplo.
“Berdasar laporan tersebut lalu di tindaklanjuti penyelidikan hingga penangkapan terhadap keduanya,” sebut Misdianto kepada FaktualNews.co.
Dua pemuda itu dibekuk olehpetugas
di warung kopi Duro Jl. Alas Malang Surabaya pada, Selasa (15/8/2017) pukul 20.00 WIB, berikut ratusan pil koplo yang siap edar dalam 17 kantong plastik kecil berisi 10 butir perpoket.
Keduanya kini terpaksa mendekam dalam penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam dijerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.