Mujianto Pelaku Pembunuhan di Nganjuk Dapat Remisi Kemerdekaan
NGANJUK, FaktualNews.co – Sebanyak 93 narapidana di Kelas II B kabupaten Nganjuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) Ke 72
Kapala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nganjuk, Masyur mengatakan, 93 napi yang mendapat remisi tersebut rata-rata terlibat kasus,pencurian, obat dan pembunuhan.
Sementara, remisi khusus untuk napi yang terlibat kasus narkoba dan kasus korupsi, belum turun karena masih menunggu keputusan dari Ditjen Pemasyarakatan.
“Biasanya remisi khusus, turun setelah perayaan HUT. Tapi, kami juga belum bisa pastikan adanya remisi khusus untuk HUT RI tahun ini,” kata Mansyur, di ruang kerjanya.
Dia menambahkan, napi yang memperoleh remisi adalah narapidana yang selama menjalani hukuman dianggap berkelakukan baik. Besarnya remisi bervariasi. Namun, secara umum berkisar satu sampai enam bulan.
Di antaranya, 221 narapidana yang mendapat remisi enam bulan, 93 narapidana termasuk Mujianto, warga binaan dalam kasus pembunuhan berencana.
“Untuk pemberian remisi kepada Mujianto karena dia sudah 5 tahun berada disini, dia menunjukkan perilaku baik, ” ujarnya.