FaktualNews.co

Buron Tujuh Bulan, Pelaku Curanmor Dibekuk Saat HUT RI

Kriminal     Dibaca : 1261 kali Penulis:
Buron Tujuh Bulan, Pelaku Curanmor Dibekuk Saat HUT RI
FaktualNews.co/Ekoyono/
Pelaku yang sempat lari selama 7 bulan

SURABAYA, FaktualNews.co – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diringkus Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya saat pulang ke rumahnya bertepatan dengan peringatan HUT RI ke-72.

Pelaku yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut diketahui bernama Saiful Bahri (23) warga Jl. Kedungmangu Surabaya. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini sudah melakukan curamor di berbagai tempat Surabaya.

“Saya biasanya yang membawa motor hasil curian, setelah itu teman yang menjual ke Madura,” aku pelaku, dihadapan petugas, Jumat (18/8/2017).

Saiful Bahri sudah 7 bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kasus Curanmor, setelah di laporankan oleh korbannya atas nama Jalal (46) warga Jl. Kejawan Putih Tambak Surabaya, pelaku saat itu menggasak motor matic jenis Honda Scoopy miliknya korban pada awal tahun lalu.

“Pelaku ini melakukan aksinya bersama dua rekannya yakni Cindy dan Rudi, yang sebelumnya berhasil ditangkap Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya,” kata Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, Jumat (18/08/2017).

Lily menerangkan, Cindy dan Rudi berperan sebagai joki dan eksekutor, sementara Saiful Bahri bertugas mendorong motor hasil curian untuk kemudian diserahkan kepada rekannya untuk dijual ke Madura.

“Hasilnya dibagi rata, mtor hasil curian itu dijual ke penadah dengan harga Rp. 2 juta di daerah Madura,” imbuh Lily.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Saiful Bahri kini mendekam dalam penjara di Mapolrestabes Surabaya dan akan dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul