Hukum

Puluhan Napi Narkoba di Lapas Jombang Terima Remisi

JOMBANG, FaktualNews.co – Komitmen Kementrian Hukum dan HAM guna mendukung program Presiden Jokowi untuk membrantas narkoba dari tanah air, dipertanyakan. Ini dibuktikan dengan pemberian remisi 23 narapidana narkotika di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIB Jombang, Jawa Timur.

Data yang dihimpun, pada HUT Kemerdekaan ke-72 ini ada 104 narapidana (Napi) di Jombang yang mendapat remisi. Dengan perincian 68 orang memperoleh remisi sebulan, 19 orang lagi mendapatkan remisi dua bulan serta 12 orang memperoleh remisi tiga bulan. Bahkan ada lima orang tahanan yang lansung bebas.

Plt Kepala Lapas Kelas IIB Jombang, Affandi menjelaskan, dari 104 Napi yang dapat remisi 23 orang merupakan tahanan narkotika, 24 orang kasus pencurian, kasus perlindungan anak menyumbang 19 orang, tersangka judi 13 orang, terkait kehutanan dua orang, penipuan empat orang, pengeroyokan tujuh orang, penggelapan lima orang dan pemerasan tiga orang.

“Total yang kita ajukan ke pusat yaitu 175 orang yang dapat remisi, yang deal 104. Dari yang disetujui tersebut ada 23 kasus narkoba dan Pembunuahan, penganiayaan, penadahan, penculikan menyumbang masing-masing satu,” katanya, Jumat (18/8/2017).

Ketika disinggung terkait remisi buat narapida kasus narkoba, Affandi beralasan jika remisi tersebut hanya diberikan pada kasus kategori ringan yaitu pil koplo bukan sabu-sabu. Hal ini berlaku hampir untuk semua lapas yang ada di Indonesia.

“Remisi ini berdasarkan surat keputusan resmi Kemenkuham,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba, Polres Jombang, AKP Hasran mengaku pihaknya sudah mendapatkan laporan terkait adanya narapida di Lapas Klas IIB Jombang yang mendapatkan remisi. Dalam kasus ini pihaknya hanya memantau karena tidak berada dalam wewenangnya.

“Sudah kita buatkan laporan ke atasan terkait masalah ini mas,” pungkasnya