FaktualNews.co

Lakukan Penambangan Secara Ilegal, Perangkat Desa di Ngawi Ditangkap Polisi

Hukum     Dibaca : 1650 kali Penulis:
Lakukan Penambangan Secara Ilegal, Perangkat Desa di Ngawi Ditangkap Polisi
FaktualNews.co/Istimewa/
Dump truk milik pelaku penambangan batu illegal diamankan jajaran Kepolisian Resort Ngawi.

NGAWI, FaktualNews.co – Akibat melakukan penambangan batu secara illegal, seorang perangkat Desa di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, terpaksa harus berurusan dengan jajaran Kepolisian setempat.

Adalah GP (37), identitas dari perangkat desa tersebut. Dia diketahui sebagai salah satu perangkat Desa Begal, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi.

GP diduga melakukan penambangan batu secara ilegal di kawasan hutan wilayah RPH Begal. Akibat perbuatan ini GP dijerat dengan Pasal 89 ayat 1 huruf a dan Pasal 90 ayat 1 UURI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kasubbag Humas Polres Ngawi, AKP ES Martono mengatakan, GP ditangkap petugas pada Rabu, 16 Agustus 2017, sekitar pukul 16.30 WIB. GP ditangkap petugas setelah melakukan tindak pidana ekonomi melakukan penambangan batu secara liar di kawasan hutan masuk RPH Begal.

Sebelum penangkapan, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa di kawasan hutan di RPH Begal, terdapat aktifitas penambangan yang diduga dilakukan secara ilegal.

“Setelah dikembangkan dengan melakukan lidik berhasil ditangkap satu orang berinisial GP,” ujar AKP ES Martono, sebagaimana dilansir Laman Tribratanews Polres Ngawi.

Usai penangkapan tersebut, GP ditetapkan Polisi sebagai tersangka. Perangkat desa itu diduga dengan sengaja mengeruk batu hitam dari dalam hutan dengan menggunakan tanpa kelengkapan dokumen yang sah.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i