FaktualNews.co

Pengedar Sabu Kelas Teri Ini, Diringkus Polisi Saat Tunggu Pembeli

Kriminal     Dibaca : 1414 kali Penulis:
Pengedar Sabu Kelas Teri Ini, Diringkus Polisi Saat Tunggu Pembeli
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Ilustrasi

JOMBANG, FaktualNews.co – Apes menimpa pengedar narkoba kelas teri di Kota Santri ini. Bagaimana tidak, aksinya berpura-pura membeli makanan dan minuman di sebuah mini market, justru berujung ke penjara.

Pelaku ditangkap di depan Alfamart di jalan R.E. Martadinata, di Dusun Kepatihan, Desa Pulolor, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Adalah Martin Dwi Suwarman (31) warga Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Ia ditangkap saat menunggu pembelinya.

“Pelaku tampak seperti orang gelisah di depan Alfamart, mondar-mandir,” kata Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Hasran, Sabtu (19/8/2017).

Martin termasuk pemain lama dalam peredaran sabu di Kabupaten Jombang. Ia juga memiliki jaringan cukup luas dalam peredaran narkoba. Pelaku sudah menjadi incaran dari unit II Satresnarkoba sejak beberapa hari lalu.

Ahirnya, sekitar pukul 00.10 WIB dini hari pelaku ditangkap beserta barang bukti yang ia simpan di saku celananya. Setidaknya dua plastik klip berisi sabu seberat 2,1 gram didapati petugas dari pelaku. Selain itu, juga ada sebuah timbnagan elektrik, sebuah handphone berikut simcard-nya dan tiga pak plastik kosong yang akan digunakan wadah sabu.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dipenjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun serta denda paling sedikit 1 miliar. Aksi nekatnya ini juga membuat ia harus memberhentikan bisnis sabu yang sudah lama digelutinya.

“Karena ini sabu-sabu maka kita kenakan pasal 114 (1) Junto Pasal 112 (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin