SURABAYA, FaktualNews.co – SP (33) asal Desa Tangga Baru RT 4 Kecamatan Monta, Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) dibekuk jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pria yang tinggal di Jl. Kalimas Baru Surabaya itu diketahui melakukan penganiayaan berat ke dua korban sekaligus.
Korban dari keganasan pelaku ini mengalami luka pada tangan, punggung hingga jari kelingking yang putus. Dua korban itu Slamet dan Mataodi. Pelaku ini melakukan penganiayaan berat bersama rekannya bernama HN yang berhasil meloloskan diri dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepada petugas, ia mengaku jika aksi penganiayaan ini karena pelaku tersinggung. Ketika menurunkan muatan hewan berupa sapi, dua pelaku ini salah paham usai ditegur korbannya.
Wakil Kepala (Waka) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kompol Arief Kristanto menjelaskan, motif dari penyerangan dengan sajam itu adalah salah paham. Dari pelaku ini polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan barang bukti, satu buah dus HP dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio nomor polisi L 6516 SA.
“Oleh pengurus di karantina hewan kantor BPKP Surabaya Jl. Kalimas Baru Surabaya, dua pelaku itu oleh pengurus diminta jangan menutup paksa pintu truk karena bisa mengenai kaki pekerja lain, itulah awal mula sebab kejadian,” jelas Arief.
Usai ditegur, dua pelaku ini kemudian marah. Terjadi adu mulut antara ketigasnya. Hingga tiba-tiba pelaku langsung mengeluarkan pisau yang biasa dipakai untuk menyembelih hewan sapi dan mengejar korban.
“Salah satu korbannya saat itu mencoba melerai dengan menggunakan bambu agar pisau yang dipegang pelaku tersebut jatuh, akan tetapi pelaku malah melawan dan menyerang,” tambah Arief kepada FaktualNews.co, Sabtu (19/8/2017).
Bahkan korbannya hingga tidak sadar karena luka bacok di punggung dan tangan kiri juga telunjuk kanan sobek, jari manis kanan putus. Usai mendapatkan ciri-ciri pelaku, petugas akhirnya berhasil menangkap satu pelakunya di samping masjid Mujahidin Jl. Teluk Nibung Surabaya.
Kemudian pelaku berikut barang bukti, satu potong celana yang digunakan pelaku saat melakukan yang dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan terhadap pelaku dilakukan penahanan karena melanggar Pasal 351 KUHP tentang Pengainayaan.