Akibat Bermain Judi, Tiga Warga Satu Kampung di Jombang Kompak Masuk Bui
JOMBANG, FaktualNews.co – Tiga orang pria asal Ngoro, Jombang, Jawa Timur, kompak mendekam di balik jeruji besi setelah tertangkap tangan polisi sedang melakukan judi remi bersama-sama di sebuah lahan kosong, Minggu (20/8/2017).
Kassubag Humas Polres Jombang, Iptu Subadar menyebutkan, ketiga pelaku merupakan warga Dusun Pandean, Desa/Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Ketiganya adalah Miskan alias Bagong (42), Ainul Shofa alias Toples (40), serta Juri (53).
Ketiganya ditangkap polisi saat asyik menggelar judi remi di salah satu tanah kosong di desa mereka. “Semuanya satu desa, ditangkap dilokasi yang sama tanpa perlawann bearti,” beber Iptu SUbadar.
Penangkapan terhadap ketiga pelaku sudah melalui beberapa proses penyelidikan dan sekaligus penyamaran. Hal ini dilakukan polisi setelah mendapat laporan warga yang resah dengan aktifitas perjudian di desanya. Dalam penangkapan kali ini, beberapa pelaku lain berhasil kabur saat mengetahui kedatangan polisi.
Selain menangkap pelaku, polisi juga memboyong barang bukti berupa satu set kartu remi, uang tunai sejumlah Rp. 105 ribu, serta sebuah alas tikar. Selain itu, polisi juga menyita satu bendel kertas catatan dan sebuah spidol warna hitam merk Snowman.
Perbuatan ketiganya masuk dalam kategori pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP. “Pelaku masih kita mintai keterangan terkait lokasi perjuadian remi yang lain,” pungkas Subadar.