Diteriaki Korban, Dua Perampas HP Bonyok Jadi Saksak Hidup
SURABAYA, Faktualnews.co – Dua perampas Handphone (HP) milik Ratri Vika (18), warga Dupak Bangunrejo, Surabaya, menjadi korban amukan massa. Kejadian pada Minggu, 20 Agustus 2017 siang itu, berawal saat korban perampasan berteriak.
Upaya perampasan HP berhasil pun digagalkan oleh warga di sekitar Perempatan Jalan Wates, tepatnya di Traffic Light Depan Pantai Ria atau Ken Park Surabaya.
Kedua pelaku diketahui bernama Moh. Taufik (2), asal Kampung Seng Surabaya dan Abdul Aziz (23), asal Dusun Slarom Desa Menteng Kecamatan Omben, Sampang, Madura.
Dua pelaku Curas (Pencurian dengan kekerasan) itu berhasil dibekuk usai diteriaki maling oleh korban dan dikejar oleh warga hingga tertangkap.
Beruntung Polisi dari Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya segera datang ke lokasi dan mengamankan keduanya. Jika tidak, mungkin dua pelaku ini sudah tak bernyawa karena dihajar oleh warga hingga bonyok.
Kapolsek Kenjeran Surabaya, Kompol Ahmad Faisol menjelaskan, sebelum beraksi, dua pelaku ini terlebih dahulu keliling mencari guna mencari sasaran, hingga di tkp melihat korban sedang lewat. Dan saat di TKP, kedua tersangka langsung mepet korban sambil mengambil HP yang sedang dipegang korban.
“Saat itu korban ini sedang menjawab telphone dan memegang HP tersebut dipinggirjalan”, kata Ahmad Faisol kepada Faktualnews.co, Minggu (20/8/2017).
Setelah HP korban berpindah tangan, dua pelaku ini kemudian melarikan diri dan diteriaki ” Maling-maling ” hingga tertangkap di pertigaan Jalan Sukolilo Lor dekat Jembatan Suroboyo sisi selatan oleh warga.
Kini, dua jambret apes ini harus mendekam dalam penjara usai menjalani pemeriksaan secara intensif. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamannya penjara hingga 7 tahun.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku ini, antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat warna orange hitam nopol. L- 5765- ST sebagai sarana dan 1 HP Android merk Sony warna putih milik korban.