Kriminal

Sebelum Kirim Muatan, Sopir Truk Nyabu di Garasi

SURABAYA, FaktualNews.co – Berdalih agar tetap kuat saat mengirimkan barang, seorang sopir truk bernama Rudi Fardiansyah (28), warga Jl. Donorejo Surabaya ditangkap polisi lantaran kedapatan sedang menghisap narkoba jenis sabu-sabu di garasi tempatnya bekerja.

Kapolsek Karangpilang Surabaya, Kompol Eko Widodo, mengatakan tersangka beralasan sabu itu digunakan sebagai doping supaya tetap fresh ketika bekerja sebagai sopri.

Dari tangan tersangka ini polisi mengamankan barang bukti berupa alat hisap sabu-sabu, sisa sabu-sabu dalam plastik klip, sisa sabu-sabu dalam 3 pipet. Dan 1 buah HP Samsung warna putih.

“Dari pengakuannya narkoba tersebut dia dapat dari seorang pengedar bernama Kacong (DPO) seharga Rp 150 ribu satu poket,” kata dia, Senin (21/8/2017).

Modusnya, tersangka menghubungi Kacong via Handphone. Kemudian sabu diantar melalui sistem ranjau (Di taruk disuatu tempat sesuai kesepakatan dalam SMS), sedangkan uang pembelian dimasukkan ke dalam bungkus rokok dan diletakkan di pinggir jalan sesuai petunjuk Kacong.

Begitu Handphone yang dibawanya berdering, masih kata Eko, tanda SMS masuk, selang 15 menit kemudian tersangka mengambil sabu-sabu yang di letakkan di pinggir jalan, sesuai dengan petunjuk Kacong. “Lalu tersangka mengkonsumsi SS itu di garasi tempatnya parkir sebelum berangkat kirim muatan,” jelasnya.

Kini tersangka harus meringkuk di penjara, setelah Polisi menjeratnya dengan Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.