MOJOKERTO, FaktualNews.co – Sebuah benda berbentuk senjata api (senpi) dan sebuah pedang turut diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mojokerto, saat menggerebek rumah pengedar sabu asal Dusun Pasinan, Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, pada Senin, 21 Agustus 2017 sekitar pukul 22.30 WIB.
Kepala BNNK Mojokerto, AKBP Suharsi saat ditemui di kantor BNNK Mojokerto, Selasa, (22/8/2017) dinihari mengatakan, dari hasil pemeriksaan, ternyata benda yang diduga pistol itu merupakan korek api. Menurutnya, pihaknya tidak mengetahui betul dua pedang dan korek api berbentuk senpi itu digunakan pelaku untuk apa. “Nanti setelah kami serahkan ke Polres Kabupaten Mojokerto, agar didalami lagi,” ungkapnya.
Selain itu, petugas juga menemukan empat butir peluru dengan standar polri dari tangan tersangka Heri Kristyawan, (56) warga asal Dusun Pasinan, Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur itu. Petugas mengamankan sabu sedikitnya 1,02 gram dan 0,61 gram yang dikemas dalam plastik klip.
Petugas juga mengamankan 19 plastik klip bekas sabu, uang tunai senilai 900 ribu rupiah yang masing-masing pecahan uang 50 ribu rupiah sebanyak enam lembar dan uang pecahan 100 ribu rupiah sebanyak enam lembar.
Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan tiga buah pipet (alat hisap sabu), Tiga unit laptop, sebuah timbangan digital dan sendok takar serta sejumlah sedota plastik baik bekas maupun masih terbungkus rapi dalam kemasannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, petugas juga mengamankan seorang tersangka pengedar lain, yakni Dodik Riyanto, (36) warga asal Penarip, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Jawa Timur.
“Kami juga tidak menyangka, tiba-tiba salah satu target lama kami datang ke rumah Heri sekitar pukul 23.20 WIB. Saat itu juga kami lakukan penggeledahan terhadap pengedar itu di rumah Heri dan akhirnya kami temukan sabu dan ganja,” kata Suharsi.
Masih kata Suharsi, dari tangan Dodik alias Unyil yang merupakan residivis pengedar sabu yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada November 2016 lalu, petugas menemukan kurang lebih 3 gram sabu dan 1,31 ganja kering. “Jadi dari tersangka kedua, barang bukti narkobanya kami dapat lebih banyak dari yang pertama,” bebernya.
Total, BNNK Mojokerto mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 4,63 gram dan ganja sebanyak 1,31 gram. Guna dilakukan pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka pengedar narkoba ini diserahkan kepada Satreskoba Polres Kabupaten Mojokerto mengingat wilayah penggerebekan masuk wilayah hukum Polres Kabupaten Mojokerto.