Gerebek Rumah Pengedar Sabu, Dua Orang Diamankan BNNK Mojokerto
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mojokerto, Jawa Timur, menggerebek rumah seorang pengedar narkoba, Senin, 21 Agustus 2017 malam. Sebanyak dua orang diamankan dalam penggerebekan ini. Keduanya pun langsung digelandang ke kantor BNNK Mojokerto.
Kepala BNNK Mojokerto, AKBP Suharsi mengatakan, penggerebekan itu berawal dari penyidikan yang dilakukan pihaknya sejak Senin, 21 Agustus 2017 sekira pukul 10.00 WIB, pagi. “Sekitar pukul 19.00, kami mendapat titik terang yang mengerucut terhadap penetapan satu orang sebagai pengedar sabu. Akhirnya kami lakukan penggerebekan sekitar pukul 22.30,” ungkapnya, Selasa, (22/8/2017).
Saat melakukan penggerebekan di rumah Heri Kristyawan, (56) yang berada di Dusun Pasinan, Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, petugas menjumpai tersangka, Heri sedang tidur santai di sofa rumahnya. “Sepertinya dia (Heri, Red) barusan mengonsumsi sabu saat kita datang. Kondisi ini yang membuat kita mudah masuk ke rumah itu,” jelasnya.
Usai dilakukan penggeledahan rumah Heri, petugas menemukan dua plastik klip berisi sabu sebanyak 1,02 gram dan 0,61 gram. Selain itu, petugas juga menemukan 19 plastik klip bekas sabu. “Kami juga amankan uang tunai senilai 900 ribu rupiah, masing-masing pecahan uang 50 ribu rupiah sebanyak enam lembar dan uang pecahan 100 ribu rupiah sebanyak enam lembar,” tuturnya.
Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan tiga buah pipet (alat hisap sabu), tiga unit laptop, sebuah timbangan digital dan sendok takar serta sejumlah sedota plastik baik bekas maupun masih terbungkus rapi dalam kemasannya.
Tidak lama dan saat petugas masih melakukan penggeledahan rumah Heri, tiba-tiba seorang pengedar sabu lain datang ke rumah Heri. Satu pengedar lain itu, yakni Dodik Riyanto, (36) warga asal Lingkungan Penarip, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
“Kami juga tidak menyangka, tiba-tiba salah satu target lama kami datang ke rumah Heri sekitar pukul 23.20 WIB. Saat itu juga kami lakukan penggeledahan terhadap pengedar itu di rumah Heri dan akhirnya kami temukan sabu dan ganja,” tuturnya.
Masih kata Suharsi, dari tangan Dodik alias Unyil yang merupakan residivis pengedar sabu yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto, pada November 2016 lalu, petugas menemukan kurang lebih 3 gram sabu dan 1,31 ganja kering. “Jadi dari tersangka kedua, barang bukti narkobanya kami dapat lebih banyak dari yang pertama,” bebernya.
Total, BNNK Mojokerto mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 4,63 gram dan ganja sebanyak 1,31 gram. Guna dilakukan pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka pengedar narkoba ini diserahkan kepada Satreskoba Polres Mojokerto. “Barang bukti dan kedua tersangka sudah kita serahkan ke Mapolres untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.