SIDOARJO, FaktualNews.co – Zainul Rahman (21) pemuda asal Desa Mojolebak, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, akhirnya diciduk aparat kepolisian. Lantaran, ia menjual sepeda motor Satria FU 150 lewat media sosial (Medsos) Facebook.
Sebab, sepeda motor merek Suzuki dengan Nomor Polisi W 3090 VR itu bukan miliknya. Sepeda motor itu ternyata hasil dari aksinya mencuri di rumah rekannya RK, warga Keboansikep, Kecamata Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
Aksi pencurian itu bermula saat pelaku berkenalan dengan RK melalui Facebook. Dari perkenalan yang terjadi, akhirnya keduanya bertambah akrap hingga saling terbuka soal pekerjaan.
Kepada Zainul, RK menawarkan gitar listrik miliknya. Gayung pun bersambut. Zainul yang sudah memiliki niat jahat, lantas berpura-pura tertarik dengan gitar tersebut. Keduanya pun sepakat bertemu di rumah RK.
RK pun tak curiga saat Zainul datang ke rumahnya. Selanjutnya, ia menunjukkan gitar yang hendak dijualnya itu. Namun, saat RK masuk ke dalam mengambil ampli untuk mencoba gitar, ZR tiba-tiba beranjak pulang sambil membawa motor RK yang diparkir di halaman rumah.
Sekembali ke ruangan tamu, RK sontak kaget melihat motornya hilang dan hanya ada motor Suzuki GT Nopol L 4817 AT yang diduga milik korban. “ZR saat itu juga tidak ada, melarikan diri,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris Selasa (21/8/2017).
Harris menambahkan, motor protolan yang sudah dibawa ZR, oleh yang bersangkutan, sempat ditawarkan ke Facebook Kesatuan Balap Liar Sidoarjo dan berhasil dilakukan pelacakan.
“Pelaku akhirnya berhasil dibekuk di rumahnya tanpa ada perlawanan. Pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP sub Pasal 362 KUHP,” tandasnya pungkasnya.