Hukum

Korupsi Pasar Baru, Walkot Madiun Non Aktiv Diganjar 6 Tahun Penjara

SIDOARJO, FaktualNews.co – Bambang Irianto, Walikota Madiun non aktiv di vonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo. Majelis juga membani denda Rp 1 miliar dengan Subsidair 4 bulan.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Unggul Warsito di ruang sidang utama Cakra. Unggul menilai terdakwa turut serta dalam proyek pembangunan Pasar Besar Madiun.

Menurutnya, keikutsertaan itu terkait penyertaan modal maupun pelibatan perusahaan milik anaknya yang menjadi bagian dalam memasok material proyek tersebut. “Dari proyek tersebut, terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 1,9 miliar,” ujarnya, Selasa (22/8/2017).

Pembangunan pasar besar itu, Majelis menilai Bambang melakukan dugaan korupsi proyek Pasar Besar Madiun, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang selama periode 2009-2016.

Diantaranya meminta hak jaminan saat proyek pembangunan selesai dengan jumlah 5 persen dari jumlah total proyek senilai Rp. 76,523 miliar dari anggaran tahun jamak yakni 2009 hingga 2012.

Selain itu, Bambang yang menjabat sebagai walikota Madiun, yakni 2009 hingga 2016 itu menyalahgunakan wewenang dengan meminta setoran dari pengusaha, perizinan, dan pemotongan honor pegawai Pemkot Madiun sebesar Rp. 48 miliar.

Majelis mengungkapkan terdakwa secara sah terbukti dan bersalah sebagaimana Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Meski putusan itu lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Penuntut Umum KPK yakni dituntut 9 tahun penjara. Namun, Penuntut umum masih pikir-pikir. “Kami masih pikir-pikir,” ujar Penuntut Umum KPK, Fitro.