Hukum

Penasehat Hukum Sayangkan Walkot Madiun Non Aktiv Divonis 6 Tahun, Ini Alasannya

SIDOARJO, FaktualNews.co – Indra Priangkasa, Penasehat Hukum (PH) Walikota Madiun non aktif Bambang Irianto menyayangkan putusan Majelis hakim yang tidak melihat sisi lain kliennya ketika menjatuhi amar putusan.

Menurutnya, kliennya merupakan seorang pengusaha sejak tahun 70-an hingga kliennya terpilih menjadi Walikota Madiun. Sejak menjabat itulah, usaha tersebut lantas dialihkan terhadap keluargannya.

“Pertimbangan ini lah yang tidak muncul dalam putusan hakim. Seharusnya itu menjadi catatan dan digaris bawahi,” ujarnya, usai persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Selasa (22/8/2017).

Selain itu, Indra juga menepis adanya gratifikasi yang diterima kliennya itu. Menurutnya, hasil keuntungan dari usaha itu mencapai Rp. 11-12 miliar per tahunnya.

“Pertahun penghasilan dari usaha itu kalo dikalikan selama 16 tahun itu sudah mengcover kekayaan yang dianggap gratifikasi itu,” ulasnya.

Meski demikian, Indra mengaku masih berunding dengan keluarga untuk melakukan upaya selanjutnya terkait vonis yang dijatuhkan itu. “Kami nyatakan sikap masih pikir-pikir, kami rundingan dulu sama keluarga, langkah apa yang akan diambil nanti,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Bambang Irianto, Walikota Madiun non aktiv di vonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo. Majelis juga membani denda Rp 1 miliar dengan Subsidair 4 bulan.

Meski putusan itu tiga tahun lebih ringan dari tuntutan Penuntut umum KPK yakni 9 tahun tuntutan penjara. Namun, Penuntut umum KPK juga masih fikir-fikir untuk upaya banding atau tidak atas putusan tersebut.