FaktualNews.co

Polisi Gagalkan Pengiriman Benur Ilegal Senilai Rp 200 Juta

Kriminal     Dibaca : 1607 kali Penulis:
Polisi Gagalkan Pengiriman Benur Ilegal Senilai Rp 200 Juta
FaktualNews.co/Jaohar S Wibawa/
Kapolres Trenggalek, AKBP Donny Adityawarman (dua kanan) menunjukan barang bukti benur ilegal.

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Kepolisian Resort (Polres) Trenggalek berhasil menggagalkan pengiriman benur atau bayi lobster ilegal senilai Rp 200 juta. Benur-benur yang diambil dari nelayan di wilayah Popoh Kabupaten Tulungagung, sedianya akan dikirim ke pengepul besar di wilayah Yogyakarta.

Dalam pengungkapan ini polisi mengamankan dua orang yakni, Naiful Amri (34) warga Desa Sanan Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung selaku sopir dan Muhamad Rosyid (32) warga Desa Karanganom Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek selaku penghubung.

Untuk mengelabuhi petugas kedua tersangka ini dengan cara melakukan pertukaran mobil di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan selanjutnya benur-benur itu dikirim ke penadah besar.

Kapolres Trenggalek, AKBP Donny Adityawarman, menjelaskan pengungkapan ini berawal saat petugas menggelar razia kendaraan di depan Polsek Durenan sekira pukul 22.30, Minggu (20/8/2017).

“Dari tangan pelaku kita amankan 3 ribu benur yang dikemas dalam enam kardus. Benur ini bisa bertahan sampai 3 hari,” ungkapnya, Selasa (22/8/2017).

Di pasaran, benur mutiara bisa dibandrol Rp 45 ribu per ekor. Sementara benur pasir dihargai Rp 6 ribu per ekor. “Apabila dihitung bayi lobster yang akan dikirimkan tersangka ini bisa menghasilkan uang Rp 200 juta,” jelas Donny.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 88 dan atau pasal 92 UU 45 th 2009 tentang perubahan UU 31 Tahun 2004 tentang perikanan.

“Hukumannya penjara 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul