FaktualNews.co

Berdalih Hidupi Dua Istri, Residivis Kasus Penggelapan Mobil Rental Kembali Berulah

Kriminal     Dibaca : 1826 kali Penulis:
Berdalih Hidupi Dua Istri, Residivis Kasus Penggelapan Mobil Rental Kembali Berulah
FaktualNews.co/Eko Yono/
Pelaku penggelapan disamping petugas.

SURABAYA, FaktualNews.co – Berdalih butuh biaya untuk menghidupi dua istri, Galih Suryo Lesmono alias Billy (37), kembali melakukan kebiasaan lamanya, yakni menggelapkan mobil milik rental.

Warga Perum Graha Sunan Ampel, Blok N/07, RT 004, RW 005, Kecamatan Wiyung, Surabaya ini seolah tidak kenal jera, meski kerap harus berurusan dengan Polisi karena kasus yang sama.

Dalam catatan Kepolisian, sudah lebih dari tiga korbannya yang melapor. Billy pernah mendekam dalam penjara Polrestabes Surabaya pada perkara penipuan dan penggelapan.

Selain itu, dia juga pernah dilaporkan di Polres Tanjung Perak oleh korban yang mengalami kerugian 150juta rupiah. Terbaru, Billy dilaporkan oleh Prasetya Aris Pradangga (33), warga Jalan Puri Kencana, Karah, Jambangan, Surabaya, atas perkara menggadaikan mobil yang disewanya.

Kepada petugas Reskrim Polsek Jambangan Surabaya yang menangkapnya, Billy mengaku terpaksa menggadaikan mobil yang telah disewanya karena desakan ekonomi dan harus menghidupi dua istrinya. “Uangnya habis untuk kehidupan sehari-hari. Kadang juga untuk karaoke dan ke diskotik,” aku Billy.

Ditangkapnya Billy sendiri berawal dari laporan korban pemilik mobil rental di Jalan Jambangan Surabaya. Billya menyewa mobil jenis Honda Jazz warna merah Nopol L-412-RI, namun setelah batas waktu sewa habis mobil tersebut tak kunjung dikembalikan.

“Lidik punya lidik ternyata mobil tersebut telah digadaikan oleh pelaku ini di daerah gresik dengan harga Rp. 25 juta rupiah,” kata Iptu Agus Eko Kanit Reskrim Polsek Jambangan Surabaya.

Lanjut Agus Eko, saat menyewa dirinya juga menggunakan kartu lawyer (Pengacara), disamping KTP asli guna meyakinkan pemilik rental. “Namun setelah dicek ternyata alamat di KTP itu sudah ditempati orang lain,” tambah Iptu Agus kepada Faktualnews.co, Rabu (23/8/2017).

Billy sendiri dapat dibekuk di RSI Wonokromo pada saat akan melakukan janjian bertemu dengan korbannya pada Selasa, 22 Agustus 2017. Setelah pelaku ini muncul petugas Reskrim bergegas menangkapnya dan menjebloskan ke jeruji besi penjara Polsek Jambangan.

Barang bukti yang diamankan berupa, 1 buah KTP  Galih Suryo Lesmono, 1 buah kartu nama PKPU (lawyer Komnas), 1 lembar invoice sewa mobil, 1 lembar keterangan leasing PT. Varena Multi Finance dan 1 lembar copy BPKB Honda Jazz milik korban.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i