NGAWI, FaktualNews.co – Seorang guru ngaji Taman Pendidikan Al-Quran (TPA) Dusun Ngrobyong, Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, berinisial NY (57) mengaku keberatan dengan tuduhan pencabulan terhadap muridnya.
Diketahui, NY (45) diduga telah mencabuli muridnya yang masih berusia 4-6 tahun. Kasus asusila itu dilaporkan empat orang tua korban ke Polres Ngawi pada Selasa (22/8/2017) sekira pukul 11.00 WIB.
Akibat laporan itu membuat dirinya menjadi tidak bisa tenang, karena menjadi bahan perbincangan negatif di lingkungan tempat tinggalnya.
“Saya rasa tuduhan yang dialamatkan pada saya itu terasa aneh. Kalau saya berbuat seperti itu, harusnya mereka tidak berani lagi main,” kilah NY, Rabu (23/8/2017).
Ia menegaskan bahwa selama 27 tahun mengajar ngaji tidak pernah melakukan perbuatan bejat seperti yang dituduhkan.
Dijelaskan NY, ada beberapa murid yang minta dipangku saat mengaji, namun tidak lebih sebagai dari bentuk kasih sayang.
“Mereka minta pangku saat mengaji menurut saya biasa. Tapi saya dengan jelas tidak melakukan perbuatan itu (cabul). Kalau mereka minta diantar pipis itu biasa karena mereka anak kecil, yang ngajar ngaji tidak hanya saya, ada ustad lainnya,” pungkasnya.