FaktualNews.co

Patuh Lalin, Kaum Difabel Surabaya Serentak Urus SIM

Gaya Hidup     Dibaca : 1284 kali Penulis:
Patuh Lalin, Kaum Difabel Surabaya Serentak Urus SIM
FaktualNews.co/Eko Yono/
Anggota DMI usai mendapatkan SIM D di Satpas Kolombo.

SURABAYA, Faktualnews.co – Guna mematuhi peraturan dalam berkendara dan berlalu lintas, anggota komunitas Disable Motorcycle Indonesia (DMI) serempak melakukan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Humas DMI Surabaya, Aziz. Dia menjelaskan, guna mematuhi semua aturan dalam berkendara, seluruh penyandang disabilitas anggota DMI wajib memiliki SIM D.

Setelah disepakati oleh semua anggota, jajaran pengurus DMI membuat surat pengajuan secara resmi yang diajukan ke Unit Lalu Lintas dan ditujukan ke Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Adewira Negara Siregar.

Surat tersebut diajukan pada Sabtu, 19 Agustus 2017 lalu dan langsung mendapatkan respon. Semua anggota DMI ikut sesuai prosedur yaitu foto, teori, praktek, lanjut admistrasi. “Kita merasa dibantu untuk anggota yang menggunakan kendaraan roda tiga,” kata Aziz.

Diungkapkan Aziz, dalam beberapa tahap itu sedikitnya ada 40 an anggota yang telah sukses mendapatkan SIM D. Diantara yang lulus dan menerima SIM D adalah Samsul (46), warga jalan Karang Menjangan serta Ridam (31), warga Jalan Kali Kepiting Surabaya.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Adewira Negara Siregar, saat dikonfirmasi  mengatakan, pemberian SIM D bagi penyandang disabilitas merupakan progam dari Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Mohammad Iqbal, setelah mengadakan pertemuan dengan dua klub motor kaum difabel di Surabaya beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan itu, Polisi lalu lintas sepakat untuk membantu dalam pembuatan SIM D. DMI pun akhirnya mengajukan permohonan secara resmi dan selanjutnya direspon oleh Satlantas Polrestabes Surabaya.

“Karena pemohonnya banyak, maka kita bagi menjadi tiga tahap mulai dari hari Sabtu hingga Rabu ini,” kata Adewira kepada Faktualnews.co, Rabu (23/8/2107).

Lajut Adewira, permohonan SIM D tetap seperti mekanisme pada umumnya, yakni harus mengikuti semua syarat dalam pembuatan SIM. Para pemohon harus mengikuti tes, teori dan praktek. Setelah dinyatakan lulus dan membayar administrasi sebesar Rp. 50.000, sim langsung dicetak.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i