Saracen, Miliki Ribuan Akun Palsu Hingga Website Untuk Sebar Ujaran Kebencian Sesuai Pesanan
JAKARTA, FaktualNews.co – Satgas Patroli Siber Mabes Polri berhasil mengungkap sindikat peyebar isu SARA dan konten ujaran kebencian melalui grup media sosial Facebook bernama Saracen. Tiga orang berhasil diamankan polisi yakni JAS (32), MFT (43), dan SRN (32).
Berdasarkan rilis yang diterima FaktualNews.co, Rabu (23/8/2017), ketiga orang pengurus grup Saracen ini memiliki tugas dan peran yang berbeda-beda.
JAS selaku ketua grup Saracen, memiliki peran merekrut anggota melalui unggahan konten yang bersifat provokatif menggunakan isu SARA sesuai perkembangan tren media sosial untuk menarik anggota.
JAS juga memiliki kempuan di bidang informasi teknologi dan bisa memulihkan akun anggotanya yang dibiokir serta bantuan membuat berbagai akun.
Untuk menyamarkan perbuatannya, JAS kerap berganti nomor ponsel untuk membuat akun Facebook anonim.
Sementara itu, peran tersangka MFT yakni berperan di bidang media informasi. Ia menyebar ujaran kebencian dengan mengunggah meme maupun foto yang telah diedit.
MFT juga membagikan ulang unggahan di Grup Saracen ke akun Facebook pribadinya.Terakhir, tersangka SRN merupakan koordinator grup Saracen di wilayah.
Sama dengan MFT, SRN juga mengunggah konten berbau ujaran kebencian dan SARA menggunakan akun pribadi dan beberapa akun lain yang dipinjamkan JAS.
Dari hasil pemeriksaan, sindikat Saracen ini menyebarkan ujaran kebencian karena alasan ekonomi. Mereka diketahui kerap mengirimkan proposal ke berbagai pihak guna memakai jasa mereka untuk menyebarkan isu SARA.
“Setiap proposal yang mereka ajukan ke pemesan nilainya hingga ratusan juta rupiah,” kata Kasubdit 1 Dit Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar, Rabu (23/8/2017).
Ia menjelaskan, konten SARA yang akan disebarkan oleh Saracen ini disesuaikan dengan keinginan pihak pemesan. Pihaknya pun masih terus melakukan patroli siber untuk melacak akun-akun lain serupa dan pemesan konten ujaran kebencian itu.
Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman akun email dan jaringan grup Saracen yang masih aktif melakukan ujaran kebencian.
Saat disinggung terkait kepada siapa sindikat ini mengirimkan proposalnya, Anwar menuturkan masih melakukan penyelidikan terkait temuan tersebut.
“Grup ini sudah memiliki ratusan ribu akun untuk memposting meme atau tulisan berbau ujaran kebencian dan SARA,” jelasnya.
Untuk memuluskan ujaran kebencian yang dipesan oleh kelompok tertentu, mereka memiliki website sendiri untuk memposting berita-berita pesanan tersebut melalui Saracennews.com.
Media tersebut memposting berita-berita yang tidak sesuai dengan kebenarannya, tergantung pesanan.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 22 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara. (red)